Rabu, 31 Maret 2010

Deposito

Setelah hampir sebulan bank-bank berperang dalam memberikan suku bunga deposito untuk menarik dana akibat kesulitan likuiditas, akhirnya pemerintah menaikkan jumlah maksimum penjaminan 20 kali lipat menjadi Rp 2 Milyar dengan suku bunga penjaminan menjadi 10% pa. Setelah sebelumnya Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menurunkan jumlah Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah menjadi 7.5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disebut statutory reserves.

Ini merupakan angin segar bagi masyarakat karena deposito menjadi tempat bagi dana-dana menganggur akibat banyaknya masyarakat yang melakukan penjualan saham (cut loss) karena takut nilai saham mereka akan turun lebih jauh dan merasa lebih aman memegang uang tunai.

Keadaan ini yang diawali oleh kejatuhan pasar modal di Amerika akibat subprime mortgage yang akhirnya menumbangkan sejumlah investment bank. Hal ini mengakibatkan banyak pihak asing mencairkan dananya di berbagai bursa di dunia untuk memenuhi kebutuhannya dan karakter investor Indonesia akan selalu mengikuti investor asing sehingga terjadi panic selling. Bursa menjadi tidak terkendali dan dalam beberapa jam turun 10% sehingga harus disuspend.

Saat ini suku bunga deposito yang ditawarkan bank-bank berkisar 12% pa - 13% pa. Semakin besar nominal dan semakin lama jangka waktu deposito suku bunga yang ditawarkan akan semakin besar. Memang apabila dibandingkan dengan return saham, jumlah ini sangat jauh. Akan tetapi untuk 6 (enam) bulan ke depan ini merupakan salah satu alternatif investasi yang dapat dipertimbangkan karena keadaan pasar modal tidak akan dapat pulih secepat membalikkan telapak tangan.

Deposito merupakan investasi yang sangat likuid, return yang diperoleh tetap, risiko gagal bayar sangat kecil terlebih adanya jaminan dari LPS. Hal ini juga akan membantu bank dalam likuiditas sehingga perkreditan akan dapat jalan kembali yang akhirnya akan membantu sektor rill semakin cepat berputar.

Jadi tunggu apalagi, segera datang ke bank-bank yang terdekat dan mulailah menabung dalam deposito (ddws)


Bagi Hasil Versi Perbankan Syariah

Sistem profit sharing sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Bahkan sistem bunga bisa digolongkan kedalam kategori riba yang sudah jelas hukumnya haram.

Tapi kenapa banyak kasus sistem bagi hasil yang bangkrut dan bahkan banyak investor yang mengaku tertipu? Ada dua sebab yang mungkin terjadi. Pertama adalah karena sesungguhnya pengusaha itu tidak menggunakan sistem bagi hasil yang benar. Dan yang kedua, bisa jadi perusahaan itu menggunakan sistem bagi hasil dengan benar, namun tidak pernah dengan fair menjelaskan resikonya pada konsumen sehingga konsumen merasa ditipu.

Maka yang pertama kali harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak, adalah dengan mempelajari seperti apa itu sebetulnya sistem bagi hasil. Dari situ kita bisa menentukan apakah perusahaan itu benar-benar menjalankan sistem bagi hasil dan apakah dia cukup fair dalam menjelaskan, bukan cuma potensi keuntungannya tapi juga resiko yang mungkin terjadi.

Sistem bagi hasil sejatinya adalah suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha. Pihak pertama yaitu pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal (investor) yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.

Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.

Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Jika usaha itu berupa pertanian, maka yang disebut sebagai satu siklus usaha adalah sejak menanam sampai panen. Jika usahanya terus-menerus dan sulit ditentukan akhirnya, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.

Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.

Pemodal memiliki resiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya jika usahanya merugi. Sedangkan pengusaha menanggung rugi berupa kerja dan waktunya yang sama sekali tidak dibayar. Ingat, pengusaha tidak boleh mengambil gaji dari usaha itu. Ia hanya berhak atas pembagian untung. Jika pengusaha itu sudah mengambil sebagian modal untuk kebutuhan pribadinya (termasuk gaji), maka ia harus mengembalikannya ke pemodal. Begitu juga pengusaha tidak boleh menggunakan modal kerja yang diterimanya untuk dialihkan menjadi pembangunan sarana produksi.

Jika ada penawaran investasi yang mengaku menggunakan sisitem bagi hasil, namun tidak mengikuti kaidah-kaidah seperti di atas, yakinlah bahwa tawaran itu menyesatkan dan sebaiknya Anda jauhi saja.

Berikut ini, poin-poin yang harus diwaspadai sebelum Anda terlanjur tertarik untuk menginvestasikan usaha Anda pada investasi yang mengaku menggunakan sistem bagi hasil:

1. Menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi
Jika tawaran itu menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi Anda, sudah jelas investasi itu tidak menggunakan pola bagi hasil. Karena bagi hasil memberikan pembagian keuntungan, yang belum dapat diketahui sampai usahanya selesai.

2. Tetap menjanjikan keuntungan walau usahanya merugi
Ini lebih gawat lagi, jika investasi tetap menjanjikan pembagian keuntungan walau usahanya merugi, besar kemungkinan ini adalalah money game. Dari mana pengusaha akan membayar keuntungan kalau usahanya saja rugi, jangan-jangan dari modal yang masuk sesudah kita. Kalau itu benar, bisa jadi uang yang kita tanamkan tidak digunakan untuk usaha itu, tapi dijadikan pembayaran keuntungan untuk pemodal sebelum kita.

3. Jaminan modal kembali
Jaminanan modal kembali juga bukan ciri-ciri usaha bagi hasil, karena sesungguhnya pemodal juga memiliki resiko jika usahanya merugi terus-menerus sampai habis modalnya.

4. Perbandingan prediksi dengan harga pasar
Boleh-boleh saja jika pengusaha memberikan prospektus yang berupa prediksi keuntungan yang akan diperoleh, tapi sekali lagi itu cuma perkiraan, tidak boleh menjanjikan. Cek kembali angka-angka pada prospektus dengan harga pasar yang berlaku sekarang. Jika perbedaannya terlalu jauh, berarti prediksi itu terlalu mengada-ada. Buatlah prediksi sendiri dengan versi Anda agar dapat memperkirakan apakah usaha yang dijalankan bisa menguntungkan.

5. Pembukuan yang transparan
Ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem bagi hasil. Bagaimana kita bisa tahu berapa keuntungan yang menjadi hak kita jika pembukuannya tidak transparan. Pengusaha harus memberikan laporan pada pemodal mengenai jalannya usaha secara berkala atau setidaknya setiap satu siklus usaha.

6. Keterbatasan penyerapan modal
Kemampuan dan skala usaha yang dimiliki pengusaha pastilah terbatas. Oleh karena itu pengusaha yang menawarkan investasi harus juga dapat menghitung berapa batasan modal yang dapat diserapnya. Tanah yang dia miliki untuk menanam kan terbatas. Maka modal yang diperlukan juga menjadi terbatas. Tapi, kalau pengusaha terus-menerus menerima modal tanpa adanya batasan, itu berarti uang investor tidak dijadikan modal kerja, tapi digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Manajemen BRI dalam Dunia Perbankan

Tidak dapat dipungkiri bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran yang cukup penting di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan makin banyaknya BPR-BPR di daerah. Terlebih lagi Bank Indonesia telah mengeluarkan suatu program untuk membantu mengembangkan BPR yaitu Linkage Program.

Landasan hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

KEGIATAN USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
4. ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
5. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

KEGIATAN USAHA YANG DILARANG DILAKUKAN BPR
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.

Dunia Global Perbankan

Goldman Sachs Group, Inc. bergerak di industri finance and insurance, dengan produknya yaitu investment banking. Perusahaan ini dibentuk tahun 1869 dengan pusat di Lower Manhattan, New York.

Goldman Sachs Group, Inc. atau yang biasanya disebut Goldman Sachs adalah salah satu investment bank yang bereputasi di dunia global. Goldman Sachs menjalankan operasinya di berbagai negara, seperti New York City, Chicago, Los Angeles, Bangalore, Ulaanbaatar, Frankfurt, Zurich, Paris, London, Hong Kong, Milan, Sidney, Tokyo, Toronto.

Goldman Sachs bertindak sebagai penasehat keuangan untuk beberapa perusahaan penting, pemerintahan terbesar dan keluarga yang paling sejahtera di seluruh dunia. Investment bank ini merupakan salah satu penyalur utama di pasar sekuritas US.

Goldman Sachs menawarkan kliennya nasehat untuk merger dan akuisisi, memberikan jasa underwriting (jaminan), terlibat dalam perdagangan hak milik, menanamkan dananya dalam transaksi ekuitas, mengatur kekayaan individu atau keluarga.

Goldman Sachs bergerak di tiga bisnis utama: Investment Banking, Trading and Principal Investment, dan Asset Management serta Securities Services.

Investment banking dibagi menjadi dua divisi yaitu Financial Advisory (merger dan akusisi) dan Underwritting. Dalam merger dan akuisisi, Goldman Sachs memberikan nasehat kepada kliennya bagaimana menghindari pengambilalihan dari pesaing. Sejak tahun 1980, Goldman Sachs merupakan satu-satunya investment bank yang mempunyai kebijakan ketat untuk mengenali kemungkinan adanya pengambilalihan dari pesaing, hal ini membuat reputasi Goldman Sachs meningkat dengan pesat. Segmen ini memberikan kontribusi sebesar 15% pada pendapatan Goldman Sachs.

Trading and Principal Investment merupakan segmen bisnis Goldman Sachs yang terbesar di antara ketiga bisnis intinya. Segmen ini dibagi menjadi tiga divisi, yaitu:
a. Fixed Income, Currency and Commodities, yang menjual produk suku bunga dan kredit, sekuritas dan hutang mortgage, currency dan commodities, dan produk derivative.
b. Equities, yang memperdagangkan ekuitas, produk yang berhubungan dengan ekuitas, derivative ekuitas, serta membantu kliennya dalam memperdagangkan ekuitas, opsi dan kontrak future di pasar dunia.
c. Principal Investment, menjalankan investasi dan pendanaan pada merchant bank.
Sebesar 65% dari pendapatan Goldman Sachs berasal dari segmen ini.

Asset Management and Securities Services, segmen ini membuat bisnis Goldman Sachs meningkat dengan pesat dan juga memperbesar pangsa pasarnya. Segmen ini dibagi menjadi dua divisi, yaitu:
a. Asset Management, yang memberikan institusi besar dan individu yang kaya nasehat investasi, jasa rencana keuangan, dan mengatur reksadana, yang biasanya dikenal dengan memberikan alternatif investasi.
b. Securities Services, yang memberikan jasa brokerage, jasa pembiayaan, pinjaman sekuritas untuk reksadana, dana pension, hedge funds, dan lainnya.
Segmen ini memberikan kontribusi sebesar 19% untuk pendapatan perusahaan.


Perkembangan Perbankan Di Indonesia

Mulai tahun 1980 – an jumlah pertumbuhan bank swasta nasional sangatlah cepat, sehingga membawa perekonomian Indonesia semakin berkembang. Sektor perbankan sangatlah berperan dalam memobilisasikan dana masyarakat untuk berbagai tujuan mengalami peningkatan yang sangat besar. Dahulu sektor perbankan tersebut tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, dan kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.

Perkembangan yang sangat cepat tersebut tidak diikuti oleh penerapan prinsip kehati – hatian yang seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing bagi masyarakat awam bahkan bankir sekalipun. Dimana hal tersebut menjadi penyebab masalah yang besar pada akhir tahun 1990 – an.

Dari pengalaman buruk tersebut, timbulah pertanyaan. Apakah strategi pengembangan dunia perbankan di Indonesia selama in sudah benar? Apakah peraturan perundangan yang ada selama ini sudah mampu mengatur dan mengarahkan sektor perbankan ke arah perbankan yang efisien dengan resiko yang masuk akal? Pertanyaan lainpun juga ditujukan kepada manajemen bank, karyawan, Bank Indonesia, dan juga Pemerintah.

BIS ( Bank for International Settlement ) telah lama mencari tahu praktik – praktik perbankan yang dianggap dapat mencipatakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financail intermediary. Menyadari adanya prinsip – prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di Indoneisa dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ). Dengan adanya API, BI secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik – praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif ( Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ), sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara – negara lain yang lebih dulu menerapkan prinsip – prinsip tersebut.

Mengoptimalkan Perkembangan Perbankan

Perkembangan perbankan dibanding sektor ekonomi lain sebenarnya relatif cukup baik, sekalipun kinerjanya sejak paro kedua tahun 2005 cenderung menurun. Dana pihak ketiga maupun kredit yang disalurkan perbankan mengalami peningkatan, meski pertumbuhan tertinggi adalah pada kredit konsumsi.

Meningkatnya suku bunga seiring dengan inflasi yang tinggi menurunkan kinerja perbankan sebagaimana terlihat dari penurunan laba. Karena itu, jika Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dapat mengendalikan inflasi, dan kecenderungan suku bunga menurun, kinerja perbankan akan membaik.

Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian adalah kecenderungan naiknya tingkat kredit macet (NPL) dari sekitar 7% menjadi sekitar 8%. Permasalahan kredit macet paling serius terjadi di bank terbesar, yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI. Sejauh ini payung hukum yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kredit macet, apakah itu perubahan keputusan menteri keuangan atau peraturan presiden, belum juga dikeluarkan sekalipun pemerintah mengatakan hanya masalah waktu. Dengan tingkat NPL sekitar 24% untuk Bank Mandiri dan 12% untuk Bank BNI, jika tak segera diselesaikan, permasalahan ini mengancam kelangsungan kedua bank dan berpengaruh buruk terhadap sektor perbankan pada umumnya.

Bank BUMN, terutama Bank Mandiri dan Bank BNI, membutuhkan perlakuan sama dengan bank swasta besar, di mana permasalahan kredit macet dapat dipecahkan oleh bank itu sendiri. Dengan kata lain, ada ketegasan pemisahan antara aset negara yang diatur oleh UU Perbandaharaan Negara dengan aset bank BUMN yang diatur oleh UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas.

Apa yang menyulitkan bagi bank BUMN dalam pengelolaan kredit macet adalah pengertian bahwa aset BUMN sama dengan aset negara, sehingga pelepasannya membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan -- bahkan dalam jumlah tertentu membutuhkan persetujuan DPR.

Ketentuan itu tidak berlaku bagi bank swasta. Pelepasan aset (bermasalah) adalah keputusan direksi bank -- notabene mendapatkan pengawasan BI dan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dalam forum RUPS. Ini tidak berarti direksi bank swasta sesuka hati melepaskan aset. Keputusan mereka tetap dalam ketentuan peraturan yang berlaku dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.

Permasalahan lain yang mendapatkan perhatian besar di perbankan adalah tingginya suku bunga yang menghambat perkembangan sektor riil. Harus diakui bahwa pembiayaan perbankan untuk sektor riil masih sentral dalam perekonomian kita, karena sumber pendanaan lain seperti pasar modal dan pasar obligasi belum optimal. Karena itu, tingkat suku bunga pinjaman -- sekitar 16-17% -- dianggap terlalu tinggi.

Tingginya suku bunga ini karena kebijakan BI untuk mengatasi inflasi yang tinggi dilakukan dengan menaikkan suku bunga. Penurunan BI Rate sebagai acuan bagi tingkat suku bunga yang dilakukan Mei lalu ke tingkat 12,5% tidak berlanjut pada Juni ini, karena kecenderungan eksternal dengan kecenderungan peningkatan suku bunga oleh bank sentral AS. BI kemungkinan menurunkan BI Rate pada Juli besok jika kecenderungan inflasi terus menurun. Namun penurunannya kemungkinan kembali hanya sekitar 0,25%. Penurunan ini tentu belum cukup untuk mendorong perkembangan kredit ke sektor riil. Namun jika penurunan BI Rate terus berlanjut, diharapkan dalam triwulan III dan triwulan IV pengaruhnya terhadap perkembangan sektor riil lebih terasa.

Bahkan sebalum BI menaikkan suku bunga pada Oktober silam menanggapi inflasi yang tinggi karena kenaikan harga BBM, dapat dikatakan bahwa interaksi sektor perbankan dan sektor riil belum optimal. Perbankan yang semakin bersifat universal menekankan pada perolehan laba dengan tingkat risiko yang terkendali. Karena itu, arah kredit perbankan terutama pada kegiatan konsumsi, seperti kartu kredit, kredit pemilikan kendaraan bermotor, dan kredit pemilikan rumah. Tentu saja kegiatan konsumsi ini terkait dengan sektor riil, namun tidak cukup besar dalam pengertian perkembangan investasi, dimana bank semakin enggan menyalurkan kredit investasi karena resikonya yang tinggi. Kelebihan likuditas perbankan pada umumnya ditanamkan pada Sertifikat bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN).

Mensinergaikan perkembangan sektor perbankan dengan sektor riil tidaklah mudah, karena terkait dengan keadaan keuangan perusahaan di sektor riil itu sendiri dan tingkat resikonya. Bank tidak lagi menjadi sarana pembangunan seperti sebelumnya, tetapi menjadi entitas bisnis yang mengikuti kaidah-kaidahnya sendiri. Perkembangan perbankan bisa sejalan dan juga tidak sejalan dengan tuntutan pembangunan. Untuk mendapatkan pertumbuhan yang tinggi dan penciptaan kesempatan kerja, investasi sangat dibutuhkan. Namun dilihat dari tingkat risiko, kredit investasi, paling tidak sekarang ini, adalah yang tertinggi karena itu keterlibatan bank menjadi minimal.

Bagaimanapun sinergi perkembangan perbankan dan sektor riil harus dioptimalkan agar potensi perkembangan ekonomi juga optimal. Tentu saja sumber pendanaan lain, terutama dari pasar modal dan pasar obligasi perlu terus dikembangkan. Rencana pemerintah untuk mempermudah perusahaan yang masuk pasar modal, antara lain dengan keringanan persyaratan perpajakan adalah salah satu cara yang akan ditempuh. Sedangkan bagi perusahaan yang akan menerbitkan obligasi persyaratannya untuk berhasil sebenarnya lebih berat daripada mendapatkan kredit dari perbankan. Jadi selama perkembangan pasar modal dan pasar obligasi masih terbatas, perkembangan sektor riil masih akan sangat bergantung pada perbankan.

Rabu, 10 Maret 2010

Dasar Manajemen Perbankan Syariah


l. PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada. Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara, kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia. Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam "rahmatan lil alamin" Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan "Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah" Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM

Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf

IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM

Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. • Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.

Manajemen Perbankan Indonesia

Semakin cepat Pertumbuhan ekonomi dan perbankan pada kuartal I tahun ini diperkirakan akan mencapai 5 - 6 persen atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun 2009 yang hanya sebesar 4 persen.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyaani, di sela-sela Rapat Pimpinan dengan jajaran Kementrian Keuangan, di Kantor Kemetrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu ( 10/3/2010 ). "Kalau kuartal I di atas 5 persen pasti bisa," ujar Menkeu.

Namun, Menkeu enggan menjelaskan secara rinci terkait faktor-faktor yang menopang pertumbuhan ekonomi itu. Menkeu berjanji akan mengadakan jumpa pers terkait pertumbuhan ekonomi kuartal I.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu. Dia optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal I bisa mencapai 5 persen.

"Pertumbuhan diatas 5 persen kita masih yakin bagus. Saya optimistis pertumbuhan masih dihitung lagi sekarang ini. Kalau meleset meleset naik, itu berarti positif," sebutnya.

Dijelaskannya, pertumbuhan ekonomi tersebut didorong oleh kenaikan investasi dan ekspor yang mencapai 50 persen menyusul perbaikan ekonomi global.

Di satu sisi, impor juga menunjukkan angka yang stabil. Meski kebijakan perjanjian perdagangan bebas atau Asean China Trade Agreement (ACFTA) telah diberlakukan, namun sejauh ini impor barang-barang dari China tidak mengalami lonjakan yang berarti.

"Pantauan dini kuartal I baguslah. Pertumbuhan ekonomi sampai kuartal I tidak ada gejolak, semua positif. Makronya positif, sektor rill juga positif,".

Selasa, 02 Maret 2010

Sejarah Akuntansi Perbankan


Dasar mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .

Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.

Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .

Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .

Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .

Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).