Jumat, 14 Mei 2010

CARA MENENTUKAN TINGKAT KESEHATAN BANK

Dalam melakukan penilaian untuk menentukan tingkat kesehatan Bank, Bank Indonesia menetapkan digunakannya kelompok faktor, yaitu:
A.Keadaan keuangan yang terdiri dari:
a)Likuiditas
b)Rentabilitas
c)Solvabilitas
B.Kualitas aktiva yang produktif, yaitu semua aktiva baik dalam rupiah maupun valuta asing yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya, antara lain:
a)Pinjaman yang diberikan
b)Wesel dan promes yang dibeli dan didiskonto
c)Efek – efek atau surat – surat berharga lain yang diperjual belikan di bursa
d)Deposito dan sertifikat deposito bank – bank lain
e)Pernyertaan pada perusahaan lain
C.Tata kerja dan kepatuhan terhadap peraturan perbankan, ini terdiri dari :
a)Tata cara perkreditan
b)Aktivitas di bidang devisa
c)Penyampaian laporan berkala
d)Internal control
e)Fasilitas “crosss-clearing”
f)Giro / saldo wajib di bank Indonesia
g)Jaminan bank
h)Ceiling ekspansi aktiva netto/penerimaan dan luar negeri
i)Penutupan rekening nasabah yang menarik check, bilyet atau giro kosong
j)Denda “over draft”
k)Pelanggaran atau penyimpangan lain – lain
Selanjutnya untuk menentukan tinggi rendahnya tingkat likuiditas sebuah bank, Bnak Indonesia telah mengembangkan konsep likuiditas wajib minimum, yang dalam literature ekonomi moneter sering disebut “legal reserve ratio”.
Dan yang dimaksud dengan likuiditas minimum tersebut adalah perbandingan antara jumlah alat likuid pada satu masa laporan dengan jumlah dana pihak ketiga dalam satu masa laporan pada dua masa laporan sebelumnya. Menurut peraturan yang berlaku sekarang tingginya likuiditas wajib minimum dalam rupiah ditetapkan sekurang – kurangnya 2%.
Rumus perhitunganya sebagai berikut :
AL
WM = x 100% = 2%
D3
Keterangan :
LWM : likuiditas wajib minimum
Al : jumlah alat likuid dalam satu masa laporan
D3 : jumlah dana pihak ketiga dalam satu masa laporan pada dua masa laporan sebelumnya
Adapaun komponene alat likuid yang dimaksud dalam peraturan tersebut terdiri dari:
a) Uang tunai
b) Saldo giro pada Bank Indonesia
Sedangkan komponen – komponen dana pihak ketiga terdiri atas kewajiban bank kepada pihak ketiga bukan bank dan bukan LKBB berupa:
a)Giro
b)Deposito berjangka
c)Sertifikat deposito
d)Tabungan
e)Kewajiban jangka pendek lainya
Untuk pelangggaran terhadap ketentuan – ketentuan mengenai pemeliharaan likuiditas wajib minimum tersebut, diberikan sanksi – sanksi sebagai berikut :
1)Bank dan LKBB yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban likuiditas minimum dikenakan bunga sebesar 3% sebulan, yang dihitung atas dasar kekeurangan jumlah alat likuid yang seharusnya dipelihara dalam satu masa laporan.
2)Kelembatan pembayaran laporan likuiditas berkala ( kepada Bank Indonesia yang wajib bagi semua bank dan LKBB dikenakan kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,-
3)Terhadap bank dan LKBB yang melaporkan angka – angka yang tidak benar dikenakan sangsi kewajiban membayar sebesar 3% sebulan dari jumlah alat likuid yang wajib dipelihara dalam periode laporan.
Selanjutnya menurut ketentuan yang berlaku, tingkatan – tingkatan kesehatan likuiditas bank dibeda – bedakan lagi sebagai berikut :
I.Ditinjau dari segi intensitas pelanggaran ketentuan pemeliharaan likuiditas minimum bank dinilai:
a)Sehat, apabila dalam dua belas bulan ( 1 tahun ) terkahir bank tidak pernah melanggar ketentuan “cash ratio” dalam tiga bulan terakhir tidak terjadi pelanggaran lebih dari 3 kali berturut – turut.
b)Cukup sehat apabila : dalam 12 bulan terkahir melanggar ketentuan “cash ratio” lebih dari pada 6 kali sampai dengan 12 kali atau dalam 3 bulan terakhir melanggar ketentuan “cash ratio” lebih dari pada 3 kali sampai dengan 5 kali berturut – turut.
c)Kurang sehat, apabila : dalam 12 bulan terkahir melanggar ketentuan “ cash ratio” lebih dari pada 12 sampai dengan 24 kali atau dalam 3 bulan terkahir melanggar ketentuan “cash ratio” lebih dari pada 5 kali sampai dengan 9 kali berturut – turut.
d)Tidak sehat, apabila : dalam 12 bulan terkahir melanggar ketentuan “ cash ratio” lebih dari pada 24 kali atau dalam 3 bulan terkahir melanggar ketentuan “ cash ratio” lebih dari 9 kali berturut – turut.
Untuk pelanggaran cash ratio valuta asing dalam menetapkan jumlah kali pelanggaran tersebut diatas dihitung sebagai setengah kali pelanggaran.
Sumber :
Peter S.Rose dan Donal R. Fraser, the management of Bank Funds, McGraw Hill Book Company, Inc., New York 1951

Tidak ada komentar:

Posting Komentar